Pelantikan KPU-PPOM UMN Periode 2020/2021
Juni 3, 2020Webinar UMN: Mobile Phone Photography
Juni 10, 2020
TANGERANG – Masyarakat mungkin menganggap iklan hanya konten yang berlalu begitu saja, bahkan kalau bisa dihindari. Namun, kita seringkali tidak menyadari bahwa iklan tertentu dapat mencederai nilai-nilai masyarakat. Untuk itu, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (FIKOM UMN) menyelenggarakan website seminar (webinar) bertajuk “Menjaga Etika Pariwara, Merawat Iklan Indonesia” pada Rabu (3/6).
Adapun webinar ini mengundang Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP-P3I), Inco Hary Perdana sebagai narasumber. Acara ini pun dipandu oleh Dosen Digital Strategic Communication dan Data Analytic UMN, Lolita Lavietha.
Inco, juga selaku Ketua Program Studi Strategic Communication UMN, mengatakan sudah banyak kritik terhadap iklan sejak dulu. Iklan kerap dipandang manipulatif, tidak jujur, berselera buruk, dan mengandung banyak ketimpangan sosial. Padahal, menurut Inco, iklan memiliki nilai positif untuk memberi informasi produk, menekan harga jual, dan menopang bisnis media massa.
“Untuk itu, sebenarnya secara global di advertising ada namanya advertising self-regulation. Diperlukan sebuah instrumen yang mengurangi dan mengatur dampak negatif dari iklan,” jelasnya.
Di Indonesia, etika periklanan telah ada sejak 1981. Aturan ini terus mengalami perbaikan dan pembaruan sebanyak tiga kali, hingga terakhir menjadi Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2020. Di dalamnya telah diatur tata cara memproduksi iklan tanpa menciptakan citra negatif di masyarakat. Nyatanya, saat ini masih saja banyak iklan yang melanggar beberapa pasal dalam EPI 2020. Inco mencontohkan beberapa pelanggaran etika dalam iklan, seperti menggunakan bahasa superlatif (paling, ter-), mengandung kekerasan, hingga mengeksploitasi rasa ketakutan.
“Kelebihan produk tidak harus mempermainkan rasa takut atau takhayul. Tapi kalau dibilang lucu (dan) senang, saya juga senang sama iklannya. Hanya dari perspektif etika, itu tidak bisa dibenarkan,” paparnya saat menjelaskan salah satu pelanggaran etika dalam iklan.
Menurutnya, pelanggaran etika periklanan dapat terjadi karena masyarakat tidak mengetahui adanya EPI dan ada multitafsir terhadap suatu iklan. Bahkan, juga ada yang disengaja karena ketidakpedulian dari sisi pengiklan maupun kliennya. Jika pelanggaran ini ditemukan, BPP-P3I akan menentukan pasal yang dilanggar dan memberikan surat peringatan. Pihak agensi akan diberikan kesempatan memperbaiki atau memberhentikan tayangan iklannya. Namun, sisi lain juga memberikan hak jawab terkait iklannya.
“Nah, kalau etikanya dilanggar dan (klien atau agensi) ngeyel gitu ya. Ini bisa dibawa ke hal-hal yang bersifat ranah hukum,” lanjut Inco.
Sebelumnya, etika pariwara ini telah menjadi salah satu topik pembelajaran mata kuliah Introduction to Adversiting. Mata kuliah ini ditempuh oleh mahasiswa Program Studi Strategic Communication di bawah FIKOM UMN semester ke-2. Pada topik ini, mahasiswa akan diajarkan batasan-batasan etika pariwara, sebelum nantinya akan membuat projek yang bersifat praktis. Untuk menyaksikan tayangan ulang webinar “Menjaga Etika Pariwara, Merawat Iklan Indonesia”, Sahabat UMN dapat mengaksesnya melalui tautan ini. (MC/CRA)
*by Melinda Chang – Universitas Multimedia Nusantara News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id