Pentingnya RedHat Enterprise di Era Digitalisasi
Mei 18, 2020Siap Hadapi Era New Normal dengan Pembelajaran Digital
Mei 20, 2020TANGERANG – Dalam rangka memberikan wawasan kepada publik mengenai pajak, Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengadakan Webinar berjudul “Insentif Pajak Terkait COVID-19” pada Kamis (14/5) yang dibawakan oleh Prastika Suwandi Tjeng sebagai dosen prodi Akuntansi UMN.
Topik utama dari Webinar ini adalah memberikan informasi terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19.
“Supaya mudah dipahami, saya klasifikasikan menjadi 2 kategori. Yang pertama ada kebijakan yang terkait ‘tarif atau penurunan tarif’ dan yang kedua kebijakan terkait ‘relaksasi’. Relaksasi disini artinya adalah kebijakan yang terkait pelonggaran waktu. Karena dalam kondisi seperti sekarang, tidak bisa semuanya dilakukan secara cepat seperti biasanya,” ungkap Prastika.
Ia juga menjelaskan mengenai kebijakan perpajakan baru terkait tarif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-23/PMK.03/2020; PMK-28/PMK.03/2020; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2020. Kemudian terkait relaksasi, ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) No. KEP-156/PJ/2020; PMK-29/PMK.03/2020; Kepdirjen No. KEP-178/PJ/2020; dan Perdirjen No. PER-06/PJ/2020.
“SPT pribadi yang seharusnya dilaporkan di Maret diperpanjang sampai April, semua ini sudah diperhitungkan, kesulitannya Wajib Pajak seperti apa, gabisa keluar rumah itu sudah dipikirkan,” jelas Prastika.
Perpu No.1 Tahun 2020 dirancang Pemerintah karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, salah satunya dengan memberikan kebijakan pajak.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk masa pajak 2020 yang akan dilakukan secara bertahap. Dalam Webinar ini juga sangat detil menjelaskan seperti apa bentuk 4 kebijakan insentif pajak antisipasi dampak Covid-19 serta bagaimana pemanfaatannya.
Terakhir, ia memaparkan penjelasan terkait PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.(VM/CRA)
*by Virino Miracle – Universitas Multimedia Nusantara News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id