MMT UMN Gelar Sosialisasi Daring Mahasiswa Baru
Agustus 10, 2020Lagi, Mahasiswa UMN Catatkan Prestasi dan Raih Dana Hibah dari Kemendikbud
Agustus 12, 2020TANGERANG – Tanggung jawab sosial bukan hanya untuk perusahaan, namun juga untuk organisasi berbadan hukum atau tidak. Tanggung jawab harus dilakukan terhadap dampak yang ditimbulkan atas keputusan dan kegiatan. Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (FIKOM UMN) mengadakan webinar yang bertajuk “Tanggung Jawab Sosial Bukan Hanya Untuk Perusahaan” pada Rabu (5/8) yang dibawakan oleh Fakhriy Dinansyah, S.I.Kom., M.M – Dosen CSR & Social Marketing di UMN dan Praktisi & Master of Management in CSR – sebagai pembicara dan ditemani oleh Vega Karina Andira Putri, S.Sos., M.Si. – Dosen Brands and Branding di UMN – sebagai moderator.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan untuk mewajibkan perseroan terbatas atau perusahan yang berbadan hukum perseroan terbatas untuk menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Lima tahun kemudian pemerintah memperkuat peraturan tersebut dengan membuat peraturan pemerintah No. 47 Tahun 2012. Dua peraturan tersebut mendefinisikan TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Tanggung jawab sosial memang yang menjalankan adalah perseroan terbatas, dalam tujuan akhirnya yang beragam, mulai dari pembangunan ekonomi berkelanjutan, kualitas kehidupan atau social, dan juga lingkungan, baik internal maupun eksternal, baik perseroan tersendiri maupun komunitas setempat dan masyarakat umum. Karena tujuannya sudah sangat bisa memenuhi kebutuhan di berbagai sektor atau berbagai bidang mulai dari financial, social, maupun lingkungan,” kata Fakhriy.
Tanggung jawab sosial lingkungan adalah kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. “Jadi jangan sampai perusahaannya besar, untungnya besar, tapi CSR nya sedikit sekali porsinya atau hanya sekedar philanthropy bagi-bagi keuntungannya doang atau sebaliknya, perusahaannya kecil tapi CSRnya besar sekali ya bagaimana dia bisa sustainable untuk menjalankan operasionalnya, nah disini yang dimaksud sebagai kepatutan dan kewajaran,” jelas Fakhriy.
Fakhriy juga menegaskan, dalam teori definisi ISO 26000 didefinisikan bahwa tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab sebuah organisasi, bukan hanya perusahaan namun juga organisasi apapun itu bentuknya, berbadan hukum atau tidak. Setiap organisasi harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan atas keputusan dan kegiatannya. Tanggung jawab tersebut termasuk pada dua hal: kepada masyarakat dan kepada lingkungan serta diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis.
“Karena kalau kita mau membantu masyarakat adat yang punya norma sendiri, ya kita harus mengikuti norma-norma atau kebiasaan masyarakat di daerah tersebut, nggak bisa mentang-mentang kita multifunctional company nih, terus lu harus ikut cara gue nih, kalau lu mau gue bantu ya harus ikutin kita, ya nggak bisa seperti itu, itu namanya nggak etis atau kurang etis. Begitu juga transparency, namanya juga organisasi ya itu harus transparan, misalnya dari mana mendapatkan dananya, bantuannya dari lembaga apa nih, kalau orang indonesia mungkin, konteksnya lebih spesifik lagi nih duitnya buat ngebantu kita duitnya apakah halal atau haram nih, nah itu transparency nya perlu dikedepankan juga sehingga bisa berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan/sustainable development,” jelas Fakhriy lebih lanjut. (FMP/SN)
By Farah Meilinda Putri – Universitas Multimedia Nusantara News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id