Menilik Profesi Data Analytics yang Digandrungi oleh Pemula & NON-IT
Maret 13, 2024Festival Teknologi Tahunan UMN kembali Digelar, Intip Keseruan UTF 2024!
Maret 13, 2024Tangerang – Student Affairs Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengadakan sesi seminar yang membahas bahayanya Pinjaman Online Ilegal. Seminar ini diselenggarakan dengan judul ‘Jebakan Digital : Pinjaman Online Ilegal Bagi Generasi Z’. Seminar ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dampak buruk pinjaman online Ilegal terhadap mahasiswa.
Aktivitas meminjam uang bukanlah langkah yang disarankan, terutama jika tujuannya bukan untuk kebutuhan yang jelas, atau bahkan hanya untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. Meskipun demikian, dalam beberapa situasi khusus, seseorang mungkin terpaksa melibatkan diri dalam aktivitas peminjaman uang. Munculnya layanan pinjaman online telah memberikan opsi yang cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, sayangnya, banyak individu yang terjebak dalam penggunaan layanan pinjaman online ilegal.
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah pinjaman online semakin memprihatinkan. Mulai Januari hingga tanggal 29 Mei 2023, OJK mencatat sebanyak 3.903 aduan dari masyarakat terkait praktik pinjaman online ilegal. Angka yang mencengangkan ini menyoroti eskalasi permasalahan yang semakin meresahkan pihak berwenang serta masyarakat secara umum. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama bagi para mahasiswa yang seringkali menjadi sasaran empuk praktik ilegal tersebut. Dengan semakin maraknya pinjaman online ilegal, mahasiswa rentan terjerat dalam lingkaran utang yang berpotensi merugikan masa depan.
Melihat potensi merugikan ini, Student Affair UMN mengadakan seminar edukatif yang membahas mengenai bahaya yang datang dari penggunaan layanan pinjaman online ilegal. Seminar ini menghadirkan Hudiyanto selaku Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk menjadi pembicara.
Hudiyanto memaparkan bahwa sebenarnya layanan pinjaman online merupakan salah satu inovasi dalam layanan keuangan untuk memberikan kemudahan akses ke dana bagi masyarakat. Namun, semakin berkembangnya waktu, semakin marak pula praktik ilegal dalam industri ini. Banyak oknum perusahaan yang memilih untuk menyediakan layanan peminjaman uang secara online tanpa izin resmi, dan mengabaikan ketentuan yang diatur oleh OJK.
“OJK mencatat terdapat lebih dari 6900 layanan pinjaman online ilegal yang ada di masyarakat dan hanya terdapat 101 yang legal dan sesuai ketentuan,” ungkap Hudiyanto. Meskipun terdapat layanan pinjaman online yang diawasi dan diatur secara resmi, masih banyak individu yang terjerumus ke dalam praktik ilegal. Fenomena ini terjadi karena persepsi bahwa pinjaman ilegal menawarkan kemudahan dan kecepatan yang lebih besar dibandingkan dengan layanan yang sah. Bagi sebagian orang, keterbatasan prosedur dan persyaratan yang ketat pada pinjaman yang legal seringkali menjadi alasan untuk beralih ke jalur ilegal.
Sayangnya, layanan pinjaman online ilegal sering kali bertujuan untuk meraih keuntungan dengan menerapkan bunga yang tinggi. Praktik ini memungkinkan para pemberi pinjaman ilegal untuk menaikkan jumlah pinjaman secara sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar. Akibatnya, banyak peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka, dan akhirnya terjerat dalam lingkaran utang yang semakin dalam.
Sebagai seorang staf OJK, Hudiyanto secara rutin dihadapkan dengan laporan-laporan dari korban pinjaman online ilegal. Setiap hari, dia menyaksikan berbagai cara yang digunakan oleh para penagih hutang untuk memaksa peminjam membayar hutang mereka. Taktik yang digunakan mencakup ancaman dan intimidasi, seperti panggilan telepon berulang, penyebaran konten privasi kepada keluarga maupun rekan kerja, hingga melakukan pemesanan orderan fiktif melalui aplikasi ojek online atas nama korban.
Beliau juga mengungkapkan bahwa para penagih pinjaman online ilegal memiliki metode licik untuk mengganggu korban. Salah satu taktik yang digunakan adalah dengan melakukan panggilan telepon berulang kali menggunakan perangkat khusus yang memungkinkan satu alat untuk memasukkan hingga 10 nomor. Dengan demikian, meskipun korban memblokir satu nomor, sistem otomatis akan mengarahkan panggilan dari nomor lainnya.
Selain itu, Hudiyanto juga mengingatkan kepada para mahasiswa yang hadir dalam seminar tersebut untuk menghindari aktivitas meminjam uang. Menurutnya terlibat dalam praktik peminjaman uang yang tidak terkendali dapat merusak reputasi keuangan dan berpotensi menghambat kemajuan karier para mahasiswa di masa depan. Beliau menyoroti seleksi calon pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rutin meminta laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika para pelamar memiliki catatan keuangan yang buruk, seperti riwayat pembayaran yang tidak lancar atau catatan kredit yang meragukan, mereka berisiko tidak lulus dalam seleksi BUMN.
“Jika memang diperlukan, pastikan melakukan pinjaman di tempat yang legal dan pinjam sesuai dengan kebutuhan. Apabila butuh untuk membeli laptop kuliah sebesar 15 juta, maka pinjamlah sesuai nominal tersebut. Kemudian yang paling penting adalah mampu untuk membayarnya,” saran Hudiyanto.
Tidak lupa beliau memberikan informasi mengenai karakteristik perusahaan layanan pinjaman online yang legal, salah satunya adalah adanya nama pengurus yang tertera dengan jelas di halaman website penyedia layanan pinjaman. Selain itu, layanan pinjaman yang legal akan memiliki proses penagihan yang terstruktur dan jelas, serta menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen jika terjadi masalah atau ketidakpuasan.
Layanan yang diawasi oleh OJK memberikan jaminan bahwa data konsumen akan dilindungi dengan baik, dan dana yang dipinjam juga akan dijamin keamanannya. Selain itu, OJK juga melakukan seleksi yang ketat terhadap pengurus dari lembaga pinjaman tersebut, sehingga memberikan tambahan keamanan bagi peminjam. Memilih layanan pinjaman online yang legal dapat meminimalkan risiko dan merasa lebih aman dalam mengelola keuangan.
by Ivana Auliya | UMN News Team
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id