Daftar Klub dan Organisasi Mahasiswa Ini Bakal Bikin Kamu Betah Kuliah di UMN
Februari 7, 2024Mengulik Beberapa Sarana Pendukung Belajar Mahasiswa di Kampus UMN
Februari 7, 2024Jakarta, 5 Februari 2024 – Universitas Multimedia Nusantara (UMN) diwakili oleh Andrey Andoko selaku wakil rektor menandatangani perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan diskusi publik yang dijalin bersama Universitas Atmajaya Jakarta dan Universitas Indonesia.
Masyarakat Indonesia dihadapkan dengan tantangan baru. Adanya perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam bidang kecerdasan buatan (AI), telah mempengaruhi berbagai lanskap kehidupan. Seiring dengan manfaat yang ditawarkan oleh AI, seperti efisiensi dalam berbagai sektor dan kemajuan dalam inovasi, juga timbul beragam kekhawatiran terkait etika dan dampak sosialnya.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berinisiatif merumuskan regulasi yang tepat terkait kecerdasan buatan. Bertempat pada forum diskusi publik, I Nyoman Adhiarna, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, mengatakan bahwa tujuan diaturnya regulasi dan etika kecerdasan artifisial adalah untuk menghindari adanya bias, menjaga privasi pengguna, mencegah terjadi disinformasi dan menjaga kelestarian lingkungan.
I Nyoman juga menegaskan pentingnya kerjasama antar multi-stakeholder dalam memastikan bahwa inovasi teknologi dapat dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Menurutnya, menerapkan etika kecerdasan buatan tidak hanya tentang mengoptimalkan manfaat teknologi, tetapi juga tentang memitigasi risiko dan potensi masalah yang mungkin timbul.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, UMN bekerja sama dengan Universitas Atmajaya Jakarta dan beberapa kampus lain sepakat untuk menyelenggarakan forum diskusi publik yang membahas penerapan etika dan regulasi dalam kecerdasan buatan. Melalui forum ini, para akademisi dan praktisi berperan aktif dalam mengumpulkan data yang relevan serta berbagi pandangan dan pemikiran terkait isu tersebut. Diskusi ini menjadi langkah awal dalam menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat dalam penggunaan teknologi AI.
Dalam forum tersebut, UMN mengirimkan perwakilan dosen untuk memoderatori sesi diskusi. Dosen Ilmu Komunikasi, Agustinus Rusdianto Berto, bertanggung jawab memimpin diskusi pada sesi kedua. Selain menjadi moderator, Berto juga berperan dalam menentukan narasumber yang akan hadir pada sesi tersebut.
Sebelumnya, pada bulan Desember tahun lalu, Kemenkominfo telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai etika kecerdasan buatan. Namun, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, langkah ini belum bersifat mengikat secara hukum, sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif.
By Ivana Aulia | UMN News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id