Siapakah Pemenang Battle of the Aces 4
November 5, 2015Inilah Pemenang Battle of the Aces 4!
November 9, 2015Pelanggaran terhadap batas kecepatan merupakan salah satu faktor terbesar yang menyebabkan kecelakaan setelah faktor kelengahan dan ketidaktertiban pengemudi terhadap peraturan. Oleh sebab itu, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merasa perlu membuat peraturan terkait batas kecepatan dalam mengemudi.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam Diskusi Peraturan Menteri Perhubungan No 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan di New Media Tower UMN, Rabu (4/11). Ia menjelaskan dikeluarkannya Permenhub terbaru tersebut diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan bahkan kematian di jalan.
“Ada korelasi positif antara kecepatan kendaraan dan risiko kematian pejana kaki jika terjadi kecelakaan. Semakin cepat laju kendaraan, semakin tinggi pula risiko kematian yang dihadapi. Selain itu, selama tahun 2014, data menyebutkan orang yang meninggal karena kecelakaan mencapai angka di atas 28 ribu dan total kecelakaan yang terjadi mencapai 900 ribu kejadian,” papar Cucu.
Ia menyarankan selain menjaga kecepatan laju kendaraan di jalan, pengemudi juga harus memahami apa saja yang harus disiapkan sebelum mengemudi dan cara mengemudi yang aman. Beberapa persiapan sebelum mengemudi adalah mengecek kondisi kendaraan, memastikan badan sehat dan tidak mengantuk, memeriksa kondisi ban lampu mobil, dan wiper, mengenakan safety belt, serta tidak lupa memahami fitur-fitur dalam kendaraannya.
Tidak hanya itu saja, Cucu juga menyarankan saat mengemudi kita harus paham bagaimana mengolah kemudi yang benar, cara-cara pengereman, kondisi mobil secara keseluruhan, batas tubuh, dan jarak aman berkendara.
“Adapun jarak aman bekendara dengan mobil yang ada di depan kita yaitu sebesar 3 detik sesuai dengan kecepatan kita. Dalam kondisi kering dengan kecepatan 25 km/jam berarti jarak aman yang dimaksud adalah sebesar 3 meter, sedangkan kecepatan 50 km/jam menjadi 12 meter, dan kecepatan 100 km/jam menjadi 45 meter. Tiga detik ini dibutuhkan agar pengemudi memiliki cukup ruang untuk menghindar atau memberhentikan kendaraan,” ungkapnya.
Sudahkan kamu berkendara dengan benar, Ultimates?(*)
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Teknik Informatika | Sistem Informasi | Sistem Komputer | Akuntansi | Manajemen | Ilmu Komunikasi | Desain Komunikasi Visual, di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id