Open House UMN [Part-1]
November 19, 2019Mengecek Kebenaran Fakta Dari Perspektif Indonesia dan Australia
November 20, 2019TANGERANG – Data pribadi ibarat harta berharga yang dimiliki setiap orang. Namun seiring berkembangnya zaman semakin maraknya perusahaan yang serta merta menggunakan data pribadi untuk kepentingan tertentu. Hal ini sangat membahayakan.
Untuk itu, Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tema ‘Perlindungan Data Pribadi di Indonesia’ di Lecture Theater pada Senin (18/11).
Kuliah tamu ini diikuti oleh seluruh mahasiswa yang mengambil mata kuliah Media dan Politik. Pada kesempatan tersebut, Dosen Mata Kuliah Media dan Politik UMN Bintang Samiaji mengatakan beberapa hal penting tentang data pribadi, yaitu Aktor, Aktivitas dan Pengaturan. Sebagai peneliti ia ikut merumuskan Aktor dibalik penyebaran data pribadi. Menurutnya, Aktor yang memiliki kepentingan paling besar adalah Penguasa-ha.
“Penguasa-ha artisnya kaum pengusaha perusahaan swasta yang mempunyai kedudukan lebih berkuasa dibandung Pemerintah. Biasanya mereka yang memakai data pribadi untuk pergerakan bisnis konsumsi dan produksi,” jelas Bintang.
Selain pengusaha, ada juga warga atau sipil sebagai konsumen dan produsen konten dan Pemerintah sebagai pembuat regulasi. Dengan adanya aplikasi online dan e-commerce data pribadi mudah tersebar bahkan diperjual-belikan oleh perusahaan, sehingga data pribadi tidak lagi menyangkut privasi namun milik khalayak.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016, Data Pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran, serta dilindungi kerahasiaannya. Sedangkan Data Perseorangan adalah data yang dapat mengidentifikasi individu yang dimanfaatkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Direktur Ekonomi Digital Komisi Informasi Indonesia Nyoman Adhiarna menjelaskan dengan maraknya penyebaran data pribadi, regulasi mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) sendiri masih dikaji lebih lagi oleh Pemerintah, khususnya DPR .
“Rancangan Undang-undang mengenai Data Pribadi sering kali dipermasalahkan oleh banyak pihak. Jika terlalu ketat akan membatasi ruang gerak perusahaan sebagai produsen. Namun jika terlalu longgar, maka akan berbahaya bagi privasi individu. Perumusan regulasi harus melihat dari nilai tengah dan keadilan bagi semua pihak. Hal ini membutuhkan waktu,” jelas Nyoman.
Tentunya perlindungan data bukan hanya tanggung jawab Pemerintah melainkan juga tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi masa depan. Untuk itu, Pengajar Universitas Paramadina Ahmad Qisai berharap ke depannya mahasiswa dapat memberikan masukan untuk kinerja Pemerintah.
“Harapannya mahasiswa dapat mengerti permasalahan yang aktual sebelum menuntut janji dari Pemerintah. Ke depannya diharapkan ada kerja sama dan masukan dari mahasiswa untuk kinerja Pemerintah menuju Indonesia yang lebih baik,” tutup Ahmad.
Di akhir acara, terdapat penyerahan hadiah dan pemutaran hasil karya pemenang lomba video animasi yang bertema Perlindungan Data Pribadi. Selamat kepada semua pemenang! (ABA/CRA)
*by Adonia Bernike Anaya – Universitas Multimedia Nusantara News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id