Tax Center UMN Bantu Pemerintah Sukseskan Program Melek Perpajakan
September 8, 2022Bangga! Mahasiswa UMN Lolos Program Wirausaha Merdeka 2022
September 8, 2022TANGERANG – Magister Ilmu Komunikasi UMN menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Perlindungan Data Pribadi dalam Dunia Korporasi” di Lecture Hall UMN, Sabtu (30/8). Acara ini diselenggarakan untuk orientasi mahasiswa baru MIK UMN batch 3.
“Ke depannya, kuliah umum ini akan menjadi kegiatan rutin setiap awal semester yang mengundang narasumber-narasumber kunci untuk membahas isu-isu aktual seputar komunikasi strategis,” ujar Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UMN Agustinus Rusdianto Berto.
Belakangan ini, publik ramai menyoroti kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Berbagai platform digital milik perusahaan ternama pun terancam diblokir jika tak mendaftar PSE.
Menanggapi isu itu, Berto berharap kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman ke mahasiswa, baik dari perspektif pemerintah maupun korporasi. Terutama pemahaman terkait strategi perusahaan dalam mengelola dan melindungi data-data pribadi konsumennya.
Begitu pun dari sisi akademis. Menurut Berto, pemahaman data pribadi di lingkup korporasi ini juga penting untuk mengawal prinsip-prinsip demokrasi.
“Untuk itu, persoalan ini perlu dijernihkan dari berbagai sudut pandang dalam melihat upaya untuk melindungi keamanan dan kerahasiaan data pribadi tanpa mengancam kebebasan digital para penggunanya,” jelas Berto.
Acara ini diisi oleh dua narasumber, yakni Direktur Jenderal Informasi & Komunikasi Publik Kemkominfo RI Usman Kansong dan Corporate Communication Director of Kompas Gramedia Glory Oyong.
Dalam kesempatan ini, Usman Kansong menjelaskan poin-poin penting perlindungan data pribadi berdasarkan RUU PDP, sektor-sektor korporasi (PSE) yang sering melanggar perlindungan data pribadi, strategi perlindungan data pribadi, poin-poin penting dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat dan privasi, serta kewajiban moderasi konten.
Sementara itu, Glory Oyong memaparkan penerapan standar privacy policy yang mengacu pada standar Uni Eropa, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR).
By Melinda Chang | UMN News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika | Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id