Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yang Beretika dan Berkelanjutan UMN: Menetapkan Standar dalam Kantin dan Operasional Kampus
November 29, 2024UMN Bergabung dalam Upaya Nasional Memperkuat Kesiapsiagaan Tsunami
November 29, 2024Tempat pengomposan untuk sampah organik. (Dok. UMN)
Tangerang – Seperti halnya institusi publik lainnya, UMN menghasilkan sampah setiap harinya. Untuk menangani pengelolaan sampah dan memastikan bahwa kami tidak berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan, kami mengatur produksi sampah kami dengan beberapa kebijakan, termasuk Kebijakan Pengadaan Sumber Etis untuk makanan dan perlengkapan, Kebijakan untuk Meminimalkan Penggunaan Plastik dan Barang Sekali Pakai, dan Kebijakan Pembuangan Sampah (mencakup bahan berbahaya dan sampah TPA). Kebijakan-kebijakan ini diterapkan tidak hanya kepada Civitas Akademika UMN tetapi juga kepada jasa outsourcing, rantai pasokan, dan pemasok, yang bertujuan untuk memberikan dampak yang lebih luas.
Secara garis besar, kami mengklasifikasikan sampah ke dalam tiga kategori utama: Organik, Anorganik, dan Berbahaya.
Sampah Organik
UMN mengelola sampah organik melalui area pengomposan khusus, di mana sampah nabati, seperti daun-daun yang jatuh yang dikumpulkan di sekitar kampus, diproses menjadi kompos. Kompos ini kemudian digunakan sebagai pupuk tanaman untuk mendukung ruang hijau kampus kami, menciptakan siklus penggunaan kembali sampah yang berkelanjutan, dengan 100% sampah organik kami didaur ulang.
Sampah Organik yang Dihasilkan vs yang Diolah di UMN Sepanjang Tahun 2023 (Dok. UMN)
Selain itu, sampah makanan dari kantin kampus, seperti kulit buah, diproses di delapan unit eco-enzim yang menciptakan solusi pembersihan dan berkebun yang ramah lingkungan. Eco-enzim ini dipanen setiap tiga bulan sekali, sehingga membantu mengurangi limbah dan mempromosikan praktik berkelanjutan di kampus. Pada tahun 2023 saja, UMN telah mengolah 3.555 kg sampah organik, yang secara efektif mengolah lebih dari 68% dari total 5.217 kg sampah yang dihasilkan.
Sampah Anorganik
Sampah anorganik merupakan penyumbang sampah terbesar di UMN, sedikit melebihi sampah organik. Sampah ini mencakup bahan-bahan seperti plastik, logam, kaca, dan barang-barang non-biodegradable lainnya, yang berkontribusi secara signifikan terhadap jejak sampah universitas secara keseluruhan. Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap keberlanjutan, UMN berkolaborasi dengan organisasi pihak ketiga untuk mengelola dan mendaur ulang sampah anorganik secara efektif, memastikan pembuangan yang tepat dan mengurangi dampak lingkungan. Kemitraan ini merupakan upaya penting dalam memajukan tujuan pengelolaan sampah dan mempromosikan kampus yang lebih hijau.
Untuk botol plastik, kami telah menjalin kemitraan dengan Plasticpay, sebuah gerakan sosial dengan platform digital yang mendorong masyarakat untuk mengubah sampah plastik menjadi produk yang bernilai. Sampah plastik yang terkumpul diolah menjadi butiran, Recycled Polyester Staple Fiber (Re-PSF), benang, dan kain. Hasilnya adalah serat ramah lingkungan dan kain daur ulang yang memenuhi standar kualitas tinggi dan dapat digunakan dalam berbagai produk, seperti bantal, mainan, tempat tidur, karpet, furnitur, interior otomotif, dan barang-barang anyaman dan non-woven. Plasticpay mengumpulkan sampah plastik dari UMN seminggu sekali, dan setiap botol plastik yang terkumpul akan mendapatkan poin Plasticpay yang dapat ditukarkan dengan uang tunai. Klik di sini untuk MoU dengan Plasticpay.
Mesin pengumpul botol Plasticpay dan hasil akhirnya. (Dok. UMN dan Plastic Pay)
Rata-rata, UMN mengelola sekitar 72 kg sampah anorganik per bulan melalui Plasticpay, dengan total sekitar 872 kg plastik yang didaur ulang per tahun.
Selain plastik, sampah kertas-seperti hasil cetakan dan kardus bekas-juga merupakan bagian yang signifikan dari produksi sampah kami. Untuk mengatasi hal ini, kami bermitra dengan Rapel, aplikasi pengelolaan sampah berkelanjutan yang dioperasikan oleh PT. Wahana Anugerah Energi. Rapel menyediakan layanan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang, memastikan bahwa kertas dan bahan daur ulang lainnya diproses secara bertanggung jawab dan dialihkan dari tempat pembuangan akhir. Melalui kerja sama ini, UMN memperkuat komitmennya terhadap praktik-praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan mengurangi jejak lingkungan.
(Dok. UMN)
Setiap bulannya, UMN mengumpulkan sekitar 300 kg sampah kertas, yang dikelola melalui kerjasama dengan Rapel. Pengumpulan rutin ini menghasilkan sekitar 3.634 kg sampah kertas per tahun. Ditambah dengan 872 kg sampah plastik yang dikelola oleh Plasticpay, total daur ulang sampah anorganik UMN mencapai 4.506 kg per tahun.
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Pengelolaan limbah B3 di UMN terstruktur di bawah SOP SKL-02/PKL 01/SOP-09, yang menguraikan pedoman komprehensif untuk memilah, menyimpan, memproses, dan membuang limbah. Prosedur standar ini memastikan bahwa sampah dikelola secara bertanggung jawab, mengurangi risiko kontaminasi dan polusi serta memungkinkan daur ulang jika memungkinkan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah zat-zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan untuk mendukung komitmen UMN terhadap praktik-praktik berkelanjutan.
Proses pengelolaan limbah dimulai dengan mengidentifikasi jenis limbah, yang kemudian disortir, ditangani, dan disimpan sesuai dengan protokol tertentu hingga dibuang. Setiap tahap mengikuti prosedur yang cermat untuk meminimalkan risiko kontaminasi lingkungan.
Semua limbah berbahaya, termasuk limbah B3 yang diatur, dikelola melalui kemitraan dengan penyedia pihak ketiga yang bersertifikat. Sebagai contoh, pembuangan limbah B3 ditangani melalui MoU dengan PT Adhika Makmur Persada, yang memastikan bahwa limbah B3 UMN diproses sesuai dengan standar tertinggi.
Limbah B3 yang diangkut dengan hati-hati oleh mitra. (Dok. UMN)
Sama halnya dengan limbah B3, minyak jelantah juga harus dikelola dengan baik agar tidak masuk ke saluran air dan mencemari lingkungan. Penanganan yang tepat oleh tenaga ahli sangat penting untuk memastikan limbah tersebut dibuang secara bertanggung jawab. Untuk itu, UMN bekerja sama dengan PT. Sumber Surya Kalvari untuk mengelola limbah minyak jelantah, memastikan bahwa minyak jelantah tersebut diproses dengan cara yang melindungi sumber daya alam dan sesuai dengan praktik-praktik pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
Minyak jelantah dikumpulkan dan diambil untuk diolah. (Dok. UMN)
Vendor-vendor bersertifikat ini memiliki izin yang diperlukan untuk mengelola limbah B3 secara bertanggung jawab. Kualifikasi mereka memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Rincian sertifikasi dan izin mereka dapat ditemukan di sini.
Selain itu, UMN membuat manifest pembuangan (disposal manifest) untuk semua bahan berbahaya, yang dilaporkan kepada otoritas pemerintah. Dokumentasi ini berfungsi sebagai catatan resmi dari dedikasi UMN untuk pengelolaan limbah yang aman, menekankan akuntabilitas dan transparansi. Silakan lihat tabel di bawah ini untuk melihat berapa banyak barang B3 yang telah kami daur ulang sepanjang tahun 2023.
Limbah B3 yang Didaur Ulang Sepanjang Tahun 2023. (Dok. UMN)
Secara keseluruhan, UMN telah mendaur ulang 1.160,59 kg limbah B3 dengan hati-hati, terima kasih kepada para mitra kami yang berdedikasi dan bersertifikat. Dengan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mengelola dan membuang limbah secara bertanggung jawab, kami bertujuan untuk berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang.
Komitmen kami terhadap praktik-praktik berkelanjutan mencerminkan dedikasi kami untuk melestarikan planet ini untuk semua.
By Patricia Valencia – UMN News Service
Bahasa Indonesia translation by Levina Chrestella Theodora
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika | Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen | Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id