Rekomendasi Jurusan Kuliah Tanpa Matematika
September 12, 2022Skill Jurusan Perhotelan Yang Berguna di Era 4.0
September 12, 2022Jalur mandiri KIP. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program pemerinta Indonesia dalam rangka memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN dan PTS akan dibuka pada Juni 2022.
Berdasarkan jadwal pendaftaranJalur mandiri KIP 2022 yang terdapat di halaman Kuliah KIP Kemendikbudristek, maka jadwal registrasi pendaftar Jalur mandiri KIP PTN pilihan sendiri adalah mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022. Selain itu, bagi mahasiswa yang ingin mendaftar di kampus swasta melalui jalur sendiri juga bisa mendaftar di jalur KIP hingga 31 Oktober 2022.
Apa yang bisa didapat dari beasiswa Jalur KIP ini?
Bantuan yang akan diberikan kepada penerimaJalur mandiri KIP Kuliah terdiri atas biaya pendidikan dan juga biaya hidup yang dibedakan atas beberapa kategori.
Untuk biaya pendidikan dilihat dari akreditasi prodi yang dipilih oleh penerima beasiswa. Perhitungannya sebagai berikut:
- Biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Beasiswa ini juga mencakup bantuan biaya hidup yang terbagi atas lima kluster, yakni:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Persyaratan Umum Jalur Mandiri KIP
Berikut ini beberapa hal yang mesti dipenuhi oleh calon penerimaJalur mandiri KIP Kuliah:
- Calon penerima KIP Kuliah merupakan seorang siswa atau siswi SMA/MA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun ini atau pun yang telah lulus maksimal 2 tahun yang lalu
- Calon penerima KIP Kuliah memiliki prestasi dan potensi akademik yang bagus namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan dokumen resmi
- Penerima telah resmi lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan memang diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Negeri dengan prodi yang telah terakreditasi A atau B, bisa saja dengan berbagai pertimbangan dengan Prodi tertentu yang terakreditasi C
Persyaratan Khusus Jalur Mandiri KIP
Keterbatasan ekonomi memang menjadi salah satu mutlak dari syarat penerima KIP Kuliah. Namun, status tersebut harus dibuktikan dengan berbagai syarat seperti di bawah ini:
- Calon penerima KIP Kuliah memang sudah termasuk dalam individu yang menerima KIP atau Kartu Indonesia Pintar di jenjang pendidikan sebelumnya
- Calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang merupakan peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
- Calon penerima KIP Kuliah juga berasal dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Calon penerima KIP Kuliah tinggal atau berasal dari sebuah panti sosial atau panti asuhan
- Calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori diesel kurang atau kategori 4 dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Mahasiswa yang ingin masuk ke Program Perkuliahan KIP akan diterima meskipun tidak memenuhi persyaratan di atas. Namun harus dipastikan benar bahwa penerima benar-benar tidak mampu secara finansial. Bukti dapat diperoleh dengan menjumlahkan pendapatan orang tua, ibu dan ayah. Maksimal Rp 4.000.000 per bulan, atau jika total pendapatan bulanan dibagi oleh setiap anggota keluarga, masing-masing menerima maksimal Rp 750.000.
Ingat untuk memakai data yang asli agar kamu bisa mendukung program ini supaya tepat pada sasaran yang membutuhkan.
Tahapan Pendaftaran Jalur KIP
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset)
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jadwal Resmi Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Setelah tahu cara daftar jalur mandiri menggunakan KIP Kuliah 2022-2023, kamu akan perlu jadwal resmi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah agar tidak ketinggalan. Berikut ini jadwal resmi pendaftaran KIP Kuliah yang dirilis oleh situs itjen.kemdikbud.go.id:
- Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022
- SNMPN: 7 Februari hingga 17 maret 2022
- SNMPTN: 13 Februari hingga 27 Februari 2022
- UTBK-SBMPTN: 22 Maret hingga 14 April 2022
- SBMPN: 5 April hingga 29 Juni 2022
- Seleksi Mandiri PTN: 1 Juni hingga 7 Oktober 2022
- Seleksi Mandiri PTS: 8 Juni hingga 31 Oktober 2022
Itulah penjelasan mengenai Jalur mandiri KIP Kuliah 2022. Jangan lupa screenshot, bookmark, atau simpan linknya agar nanti kamu bisa akses lagi laman ini dengan lebih praktis.
Universitas Multimedia Nusantara berkomitmen untuk memberikan pendidikan terbaik bagi putra-putri terbaik di Indonesia. Bagi kamu yang tertarik untuk berkuliah di UMN, kamu bisa akses informasi beasiswa UMN disini ya, ada beasiswa KIP juga lho!
Sumber:
Mamikos
Kip-kuliahkemdikbud
sindonews