Dosen FIKOM UMN Kembali Raih Prestasi di IMRAS 2016
April 23, 2021Mahasiswa Manajemen UMN Punya Kompetensi Warehouse Supervisor
April 23, 2021TANGERANG – Kelompok Studi Pasar Modal Universitas Multimedia Nusantara (KSPM UMN) mengadakan seminar edukasi bertema ‘Investing for Dummies’ dengan menghadirkan narasumber dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Indonesia Securities Investor Protection Fund (I-SIPF), dan Philip Sekuritas Indonesia di Lecture Hall UMN pada Jumat (28/2).
Pada kesempatan tersebut, Ruth Yendra dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjelaskan perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian bursa baik jual atau beli, KSEI bertugas menyimpan semua efek berbentuk bukan lembaran. Masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi di pasar modal karena sudah ada 4 fatwa DSN MUI di Pasar Modal Indonesia.
“Jangan takut buat investasi di Pasar Modal Indonesia, karena MUI pun sudah mengeluarkan fatwa yang jadi dasar pengembangan pasar modal syariah,” jelas Ruth.
Sementara itu, Rahmadewi Syahesti dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerangkan tugas dan layanan KPEI yang menyediakan layanan Pinjam Meminjam Efek (PME), memungkinkan investor menerima pendapatan lebih.
“Untuk pinjam efek itu mudah kok, nasabah cukup menghubungi broker atau bank Kustodian dan buat perjanjian PME serta Rekening Nasabah PME,” terang Rahmadewi.
Selanjutnya, Bayu Priguna dari Indonesia Securities Investor Protection Fund (I-SIPF) mengatakan sejak 2014 SIPF ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat penipuan, sehingga memberikan rasa aman bagi investor. DPP yang dipegang SIPF merupakan dana hasil kontribusi Self Regulatory Organization (SRO) dari BEI, KSEI, dan KPEI. SIPF menjamin pergantian rugi hingga Rp 100 Juta per investor dan Rp 50 Miliar per Kustodian.
“Tiap investor otomatis mendapat perlindungan dari SIPF berdasarkan peraturan yang dikeluarkan OJK,” kata Bayu.
Terakhir, Stefanus Adrian dari Philip Sekuritas Indonesia menjelaskan bagaimana analisa fundamental. Menurutnya, terdapat sumber yang dijadikan acuan, seperti financial statements, annual reports, company presentations, news from reliable sources. Selain itu, analisa fundamental juga dapat dilakukan secara top-down maupun bottom-up untuk melihat aspek ekonomi, aspek industri dan aspek perusahaan.
“Kami yakin betul bahwa sustainable growth itu datangnya bukan dari consumption tapi datang dari investment,” tutup salah satu narasumber. (VM/CRA)
*by Virino Miracle – Universitas Multimedia Nusantara News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan | International Program, di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id