UMN Symphony Orchestra Persembahkan Konser Musik Orkestra Virtual
Januari 7, 2021Mahasiswa Arsitektur UMN Menangkan Perlombaan Internasional “The Sacred Space: Imagining a Place of Faith for the Secular World”
Januari 7, 2021TANGERANG – Dewan Etik Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (DEM UMN) menyelenggarakan Webinar bertajuk “Etika dan Integritas Akademik Perguruan Tinggi di Masa Pembelajaran Daring” pada Senin, 14 Desember 2020. Acara webinar ini menghadirkan Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S. selaku TIM Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Acara ini di moderatori oleh Zamzami Almakki, S.Pd., M.Ds. Turut hadir pula Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Multimedia Nusantara, Ika Yanuarti S.E., M.S.F, CSA.
Dewan Etik Mahasiswa adalah lembaga independen yang menegakkan peraturan ketika terjadi pelanggaran etika dan integritas di lingkungan kampus Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Webinar ini bertujuan memberikan pengarahan kepada dosen dan jajaran akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) tentang pentingnya etika dan integritas akademik di masa pembelajaran daring. Acara di mulai dengan sambutan dari Wakil Rektor III UMN, Ika Yanuarti S.E. dan ketua Dewan Etik Mahasiswa UMN (DEM UMN, Johan Setiawan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S.yang baru dilantik sebagai rektor Universitas Islam Nusantara.
Etika merupakan upaya mencari bagaimana bertindak yang bukan hanya sekedar pada masalah kepatuhan pada norma-norma, tapi menjadikan etika sebagai alasan utama bagi ”etika publik”. Etika (publik) adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik dan buruk, benar dan salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan. Dengan begitu, etika tidak hanya dilihat sebagai etika keutamaan yang membantu mempertajam makna tanggung jawab, tetapi lebih memberi perhatian pada etika kehidupan bersama civitas akademika dalam mengelola tanggung jawab lewat penciptaan institusi yang lebih adil dengan mengacu pada sanksi dan imbalan. Sementara itu, banyak orang yang menyamakan etika dan etiket. Keduanya memiliki definisi yang berbeda. Etiket adalah sopan santun dalam kebiasaan bergaul, tata krama dan pergaulan formal.
Bentuk pelanggaran yang sering dilakukan akademik dibagi menjadi disintegrasi akademik dan non-akademik. Dewan Etik Mahasiswa berfokus mengurusi disintegrasi akademik seperti, absen, plagiarisme, curang, fabrikasi, falsifikasi, ghosting, deceit dan gratifikasi. “Pelanggaran yang paling sering dilakukan dalam pembelajaran daring adalah ghosting. Perkembangan teknologi membuat pembelajaran daring susah di kontrol. Sehingga, dosen susah membedakan tugas yang dikerjakan sendiri dan mana yang menggunakan jasa orang lain.” ungkap Engkus.
Baca juga Webinar UMN : Menjaga Etika Pariwara
“Upaya mempertahankan etika dan integritas memang seharusnya tidak hanya berlaku untuk peserta akademik, tetapi untuk seluruh civitas akademika. Sehingga, semua civitas akademika harus mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif dan menegakkan etika serta integritas seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.7 Tahun 2020 Bab VIII Pasal 68 s.d 90.” ungkap Engkus dalam pemaparannya.
Etika pembelajaran daring dibagi ke dalam Netika (Netter Etika) dan Netiket (Netter Etiket). “Netika adalah moral, karakter dan tujuan yang baik dalam menggunakan media internet (online), sedangkan Netiket adalah sopan santun atau tata krama pergaulan melalui penggunaan media internet (online).” jelas Engkus. Etika pembelajaran daring yang dimaksud, contohnya presensi (live on cam) dan on-off (mute) audio. Etiket dalam pembelajaran daring, contohnya mengirim surel dengan kata pengantar dan tidak membagikan sembarang URL tidak bersumber.
“Pembelajaran dalam jaringan (internet) semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Meski bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan yang mesti kita perhatikan yaitu, NETIKA dan NETIKET” tutup Engkus dalam sesi pemaparannya. Pada akhir acara diadakan sosialisasi proses pelaporan pelanggaran etika akademik secara mandiri melalui websites dem.umn.ac.id oleh Ignatius Yudhistira.
by Adonia Bernike Anaya – Layanan Berita Universitas Multimedia Nusantara
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id