Skill Jurusan Informatika Yang Harus Kamu Ketahui
September 9, 2022Manfaat Mengikuti Organisasi Kuliah
September 9, 2022Profesi akuntan dan auditor merupakan dua profesi idaman dalam bidang akuntansi. Jika kamu adalah lulusan akuntansi tidak salah jika dua profesi ini bisa menjadi referensi kamu dalam meniti karir di ranah keuangan. Kalau dilihat-lihat kedua profesi ini kerap diperlukan pada setiap perusahaan loh rekan UMN. Pasalnya persoalan keuangan merupakan persoalan yang bukan main-main. Salah angka sedikit saja bisa fatal akibatnya. Tidak heran jika profesi akuntan dan auditor ditempuh dengan jalur profesi setelah mendapatkan gelar sebagai Sarjana Akuntansi selepas menjalankan masa perkuliahan.
Apalagi dalam hal keuangan, profesi akuntan dan auditor punya keterkaitan satu sama lain di dalam pekerjaannya. Seorang akuntan perlu memahami audit begitupun auditor juga penting untuk memahami prinsip akuntansi. Sebab, proses akhir dari audit bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran penyajian pernyataan manajemen dalam laporan keuangan. Laporan keuangan sebelumnya juga dikerjakan oleh seorang akuntan. Lantas, kira-kira bedanya dimana antara profesi akuntan dengan auditor? Simak yuk penjelasan lengkapnya melalui artikel yang dirilis oleh UMN berikut ini!
1. Perbedaan Istilah
Kita mulai dengan perbedaan yang sangat umum yaitu dari sisi istilah. Istilah akuntansi dan audit memang sudah tidak asing di telinga mahasiswa akuntansi. Terlebih mata kuliah yang diajarkan juga memuat kedua istilah ini. Dilansir dari buku Dasar-Dasar Akuntansi yang disusun oleh Al Haryono Jusup, akuntansi didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menyediakan informasi untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu organisasi. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam akuntansi meliputi proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi.
Sumber Gambar: Unsplash
Sedangkan audit dapat didefinisikan sebagai proses yang dilakukan secara sistematis serta mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi mengenai tindakan dan kejadian ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kepatuhan asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Jika disimpulkan dari keduanya sebenarnya akuntansi lebih berfokus ke proses pengolahan catatan keuangan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan. Sedangkan audit lebih ke evaluasi catatan/laporan keuangan yang telah dibuat.
Baca juga : Mengenal Jurusan dan Biaya Kuliah DKV di UMN
2. Tujuan Dilakukan
Baik profesi akuntan maupun auditor, keduanya punya tujuan yang berbeda. Profesi akuntan bertujuan untuk melakukan pencatatan, mengumpulkan dan melaporkan informasi terkait keuangan perusahaan, kinerja posisi keuangan dan arus kas dalam sebuah bisnis. Informasi ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan ekonomi baik dari aset, hutang maupun modal. Akuntan sebagai orang yang bertugas dalam proses akuntansi menyediakan informasi dalam bentuk laporan yang berisi posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).
Sedangkan profesi auditor punya tujuan lainnya dalam melakukan proses audit terhadap laporan keuangan yang diperiksanya. Dalam hal ini, auditor berwenang untuk mendapatkan nilai kewajaran atau kelayakan penyajian suatu laporan keuangan yang telah dibuat oleh suatu perusahaan. Selain itu,auditor juga memberikan pendapat tentang semua hal yang berhubungan dengan laporan keuangan yang diperiksa. Mulai dari posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3. Standar Penerapan
Dalam menjalankan proses akuntansi, seorang akuntan harus menjalankan tugasnya sesuai standar penerapan yang berlaku. Pada dasarnya, standar akuntansi keuangan dibuat dan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Terdapat 5 standar akuntansi keuangan yang berlaku dan banyak dipakai oleh kebanyakan entitas baik swasta maupun lembaga pemerintahan. Mulai dari PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard) yang diterapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2021. Kemudian ada SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik), PSAK-EMKM (Entitas Mikro, Kecil dan Menengah), PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Syariah), dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Masing-masing standar disesuaikan dengan kebutuhannya.
Tidak ketinggalan, auditor juga punya standar penerapannya sendiri. Standar Audit terdiri dari 10 standar yang terbagi masing-masing tiga jenis yaitu Standar Umum, Standar Kerja Lapangan dan Standar Pelaporan. Tiga standar tersebut harus dilakukan oleh semua auditor dan harus mematuhinya selama melakukan audit. Standar umum merupakan standar yang sifatnya pribagi karena berkaitan dengan persyaratan dan mutu seorang auditor. Standar pekerjaan lapangan merupakan standar yang diterapkan sebagian besar audit berlangsung. Terakhir dari standar pelaporan yang ditetapkan dari pedoman dalam melakukan kegiatan audit.
4. Sertifikasi
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa untuk menjadi seorang akuntan dan auditor harus melewati beberapa tahapan. Salah satunya dengan mengikuti program sertifikasi. Pihak penyelenggara sertifikasi bidang akuntansi di Indonesia diantaranya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selain itu, ada juga lembaga atau organisasi internasional yang menyelenggarakan program sertifikasi dan telah mendapat pengakuan dan berbagai negara. Mulai dari Institute of Internal Auditor (IIA), Institute for Certified Management Accountant (ICMA), dan lain-lain. Sertifikasi di atas ditujukan kepada orang-orang yang berprofesi sebagai akuntan.
Sumber Gambar: Educba
Sedangkan sertifikasi auditor wajib memperoleh gelar sarjana terlebih dahulu dan memiliki pengalaman kerja pada bidang terkait audit internal minimal dua tahun. Salah satu sertifikasi auditor yang diakui adalah CIA. CIA merupakan sertifikasi yang diberikan untuk profesi auditor internal dan dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IAA) Florida, Amerika Serikat. Sistem ujian yang dilakukan biasanya secara online. Di Indonesia sendiri lembaga yang mengeluarkan sertifikasi ini adalah Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA).
5. Hasil Kerja
Hasil kerja dari akuntan dan auditor juga memiliki output (keluaran) yang berbeda. Seorang akuntan menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan neraca. Laporan laba rugi menghasilkan keputusan berupa laba atau rugi terhadap modal dari si pemilik. Apabila perusahaan mendapatkan laba maka laba yang diperoleh menjadi bagian dari perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan mendapatkan rugi maka modal pemilik akan berkurang. Kemudian laporan perubahan modal merupakan jembatan antara laporan laba rugi dan neraca. Neraca merupakan laporan akhir posisi keuangan mulai dari harta, kewajiban, utang, modal maupun beban yang dimiliki oleh perusahaan.
Kemudian hasil kerja dari seorang auditor adalah opini atas laporan keuangan yang telah diperiksanya. Audit yang dilakukan oleh auditor ada lima jenis yaitu opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adverse opinion), dan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion). Masing-masing opini punya penjelasan yang berbeda. Kelima jenis audit ini juga disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan atau SAK yang berlaku di Indonesia.
6. Periode Waktu
Hal terakhir yang membedakan antara profesi akuntan dan auditor adalah periode waktu pengerjaannya. Periode akuntansi yang paling dasar selama satu tahun dan biasanya semua perusahaan menyiapkan laporan keuangan tahunan. Periode akuntansi biasanya dibuat sesuai dengan kalender tahunan dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Banyak perusahaan juga menggunakan tahun fiskal yaitu periode yang berakhir bukan 31 Desember. Tanggal akhir tahun yang dipergunakan biasanya adalah titik dimana kegiatan usaha mencapai aktivitas terendah pada periode tersebut, tergantung dari jenis usahanya. Perusahaan juga menyiapkan laporan keuangan untuk periode interim/sementara yaitu periode yang kurang dari satu tahun. Laporan keuangan tersebut biasanya dibuat secara bulanan, laporan dapat digabungkan menjadi laporan per semester.
Sumber Gambar: Mynewsdesk
Sedangkan periode audit dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan perusahaan. Sebagian besar ada yang memilih audit tahunan, tetapi ada juga yang memilih untuk melakukan audit triwulanan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sebuah KAP hanya boleh mengaudit suatu perusahaan paling lama 6 tahun buku berturut-turut. Sedangkan untuk Akuntan Publik (AP) dalam KAP tersebut diperbolehkan mengaudit paling lama 3 tahun buku berturut-turut. Namun pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Baca juga : Kenali Jurusan Kuliah Bisnis dan Prospek Kerjanya
Setelah melihat perbedaan antara profesi akuntan dan auditor, keduanya saling berkaitan satu sama lain. Pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan akan diperiksa oleh seorang auditor. Begitupun auditor tidak bisa langsung memberikan opini dalam laporannya tanpa didukung dengan dasar akuntansi sesuai prinsip yang berlaku. Jika kamu ingin menjadi seorang akuntan professional, kamu bisa mendaftar di jurusan Akuntansi UMN. Dapatkan informasi menarik seputar jurusan Akuntansi melalui website berikut ini.
Sumber:
By Reyvan Maulid
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika | Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id