Komunitas UMN Memberikan Edukasi di Luar Kelas
November 26, 2024UMN Capai Daur Ulang Air Hampir 45%: Tonggak Sejarah Keberlanjutan Kampus
November 26, 2024Kesetaraan Akses Pendidikan (Dok. UMN)
Universitas Multimedia Nusantara (UMN) berkomitmen kuat untuk menjunjung tinggi kesetaraan, memastikan bahwa setiap individu-terlepas dari etnis, agama, jenis kelamin, disabilitas, status imigrasi, atau status pernikahan-dapat mengakses kesempatan pendidikan dan profesional di dalam komunitas universitas. Komitmen ini tertuang dalam kebijakan inklusivitas UMN, yang dirinci dalam Surat Keputusan Rektor tentang Inklusivitas, yang menjabarkan kerangka kerja untuk akses yang adil di semua aspek kehidupan kampus, mulai dari penawaran akademis hingga inisiatif pelibatan publik.
Kebijakan UMN memastikan penghormatan dan dukungan bagi mahasiswa penyandang disabilitas, termasuk individu dengan disabilitas saraf, menjamin partisipasi penuh mereka dalam program akademik dan kegiatan kampus. Universitas secara aktif memfasilitasi akses ke pendidikan di tempat dan online untuk semua orang, menghilangkan hambatan yang mungkin membatasi individu berdasarkan latar belakang atau identitas mereka. Pendekatan inklusif ini tidak hanya di dalam kampus, tetapi juga di luar kampus, termasuk kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UMN tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Kuliah umum dan acara-acara yang diselenggarakan oleh universitas juga terbuka untuk semua orang, mewujudkan prinsip UMN tentang kesetaraan akses.
Untuk mendukung akses yang adil terhadap pekerjaan, UMN telah menetapkan pedoman yang komprehensif dalam Peraturan Ketenagakerjaan Yayasan Multimedia Nusantara, yang secara resmi disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (Surat Keputusan No. 560/738/Disnaker). Peraturan ini memastikan bahwa penempatan kerja dan kesempatan untuk berkembang diberikan secara adil, mengakui hak-hak yang sama bagi semua karyawan dan memberikan ketentuan khusus untuk individu dengan disabilitas. Surat Keputusan Rektor No. 234/SK-R/VI/2022 lebih lanjut menekankan hak-hak karyawan penyandang disabilitas, menjamin upah yang sama untuk pekerjaan yang sama dengan rekan-rekan mereka yang bukan penyandang disabilitas, akomodasi yang wajar, dan peluang untuk pertumbuhan karir.
Dalam misinya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aksesibel, UMN membentuk Unit Layanan Disabilitas melalui Surat Keputusan Rektor No. 271/SK-R/VII/2022. Unit ini secara khusus mendukung mahasiswa penyandang disabilitas, bekerja untuk mendobrak hambatan yang mungkin menghalangi mereka untuk mengakses pendidikan tinggi. Melalui unit ini, UMN berupaya untuk membuat pengalaman pendidikan tinggi yang inklusif dan dapat diakses oleh semua orang, selaras dengan komitmen UMN yang lebih luas untuk menjunjung tinggi kesetaraan hak dan menghormati keberagaman di seluruh komunitasnya.
Dengan menanamkan inklusivitas ke dalam inti operasinya, UMN secara aktif mempromosikan budaya saling menghormati, bermartabat, dan kesempatan, menjamin bahwa setiap orang dalam komunitasnya– mahasiswa, staf, dan pengunjung– dapat berpartisipasi secara penuh dan bermakna dalam kegiatan universitas, terlepas dari latar belakang mereka.
Bahasa Indonesia translation by Levina Chrestella Theodora
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika | Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id