Resmi Jadi Mahasiswa: OMB UMN 2024 Sambut Mahasiswa Baru dengan Dinamika Penuh Makna
Agustus 21, 2024Gandeng Mimin, Penelitian MMT UMN Optimis Beri Panduan Praktis Kewirausahaan Berbasis AI di Indonesia
Agustus 23, 2024TANGERANG – Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Komunikasi sekaligus Dosen di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ambang Priyonggo, berhasil menjadi satu dari 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Digital, yang salah satu tugasnya berkaitan dengan publisher rights.
Penetapan komite tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2024 berdasarkan Putusan Dewan Pers. Sebanyak 11 anggota komite yang ditetapkan terdiri dari 5 orang yang berasal dari unsur Dewan Pers, 5 orang ahli mewakili unsur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta 1 orang dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dikutip dari Antara.
Ambang sendiri menjadi satu dari beberapa orang lain yang mewakili unsur pakar dalam komite tersebut. Dalam wawancara bersama UMN News Service, Ambang sempat menyinggung soal peran komite ini.
Ia mengungkapkan, komite ini sebetulnya merupakan lembaga baru yang bertugas untuk memfasilitasi dan mengawasi positioning yang fair play antara media dan penyedia platform agar Indonesia dapat memiliki ekosistem pers yang lebih sehat.
“Kami berharap bahwa kehadiran komite ini bisa benar-benar memberikan kontribusi yang fair. Kami tidak berpihak ke platform ataupun juga tidak berpihak ke media. Tapi tugas kami adalah betul-betul berada di tengah, memfasilitasi dan mengawasi,” kata Ambang kepada UMN News Service dalam percakapan online pada Jumat (06/09/2024).
Ambang juga mencontohkan bila terjadi perselisihan antara media dengan raksasa platform digital seperti Google dan Meta, maka komite ini bertugas menjadi penengahnya.
Selain itu, komite ini bertugas memastikan bahwa platform digital memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, termasuk bagi hasil, berlangsung secara tepat. Komite ini juga bertugas mengawasi konten yang tersebar di platform digital apakah cukup sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Selama ini memang terjadi ketimpangan relasi, misalnya soal porsi bagi hasil, soal keuntungan. Itu kan kurang jelas, jadi yang lebih banyak diuntungkan platform digital, sementara pembuat kontennya dalam konteks ini adalah media, itu kurang,” jelas Ambang lagi.
Di sisi lain, penetapan komite tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital memiliki peran yang adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia, dilansir dari Kompas.id.
Selain itu, penetapan komite ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalisme berkualitas, pun menjaga hak jurnalis dan media.
“Di satu sisi, kita ingin menjamin keberlangsungan ekosistem pers yang lebih berkualitas. Dan ini, di dunia, yang baru mengadopsi model seperti ini baru sedikit negara,” tuturnya lagi.
Membahas soal proses menjadi anggota Komite, Ambang menerangkan kalau ia harus melewati tahap seleksi sesuai dengan aturan pemerintah. Sementara itu, jangka waktu jabatan keanggotaan komite ini berlaku selama tiga tahun, yakni sejak 2024 hingga 2027.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024, beberapa fungsi komite tersebut yakni “pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital; pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; pun pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.”
By Putu Wiena | UMN News Service
Kuliah di Jakarta untuk jurusan program studi Informatika| Sistem Informasi | Teknik Komputer | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Akuntansi | Manajemen| Komunikasi Strategis | Jurnalistik | Desain Komunikasi Visual | Film dan Animasi | Arsitektur | D3 Perhotelan , di Universitas Multimedia Nusantara. www.umn.ac.id